Pencatatan

PENCATATAN & PELAPORAN KABUPATEN

Pada bab ini akan diuraikan tentang mekanisme pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat yang diselenggarakan mulai dari tingkat kabupaten/ kota sampai tingkat pusat.

A.      TINGKAT KABUPATEN/ KOTA

Pada tingkat kabupaten/ kota, unit kerja yang melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat terdiri atas:
·        Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota,
·       Perangkat pemerintah daerah  yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota seperti:  RSUD/ RSKD, Puskesmas,  dan UPT Daerah/ Dinas,
·       Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen dan lembaga pemerintah lainnya seperti: Rumah Sakit, Akademi dan  Sekolah di bidang kesehatan di tingkat kabupaten/ kota,
·       Organisasi profesi tingkat kabupaten/ kota,
·       Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta  tingkat kabupaten/ kota.

Berikut ini akan diuraikan mekanisme pencatatan dan pelaporan di tiap unit kerja.

1.      Perangkat pemerintah daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota seperti: RSUD/ RSKD, Puskesmas, UPT Dinas Kab/ Kota (GFK, Labkes, institusi pendidikan)

a.      Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing  institusi,  tiap triwulan.

b. Melaporkan:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas ke  Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, dengan menggunakan form: 1 , paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, tiap tiga bulan sekali (triwulan) dengan menggunakan form: 2

2. Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik  departemen atau lembaga pemerintah lainnya  yang berada di tingkat kabupaten/ kota

a.      Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap triwulan.

b.      Melaporkan:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi  tersebut di atas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota, dengan menggunakan form: 1 , paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, tiap tiga bulan sekali (triwulan) dengan menggunakan form: 2

3.      Organisasi profesi kesehatan tingkat Kabupaten/ Kota

a.      Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi,  tiap  triwulan.

b. Melaporkan:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, dengan menggunakan form: 1 , paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota, tiap tiga bulan sekali (triwulan) dengan menggunakan form: 2

4.      Institusi  pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik  swasta yang berada di tingkat kabupaten/ kota

a.      Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarkan oleh masing-masing institusi, tiap  triwulan.
b.      Melaporkan:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi  tersebut di atas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota, dengan menggunakan form: 1 , paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan.
2)     Rekapitulasi kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas ke Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota dengan tembusan ke Bapelkes, tiap tiga bulan sekali (triwulan) dengan menggunakan form: 2

5.      Dinas Kesehatan Kabupaten / kota*)

a.      Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh Dinas kesehatan Kabupaten/ Kota
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan di wilayahnya tiap triwulan, yang terdiri dari:
a). Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan sendiri  oleh Dinas Kesehatan Kab/ Kota, tiap  triwulan.
b) Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh perangkat pemerintah daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kab./ Kota, tiap  triwulan.
c) Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah lainnya, tiap  triwulan.
c)      Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh organisasi profesi kesehatan di wilayahnya, tiap triwulan
d)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta di wilayahnya, tiap  triwulan.

b. Menyampaikan informasi tentang:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan Dinas Kesehatan kab/ kota,  ke Kantor Wilayah Depkes Provinsi dan Dinas Kesehatan Provinsi paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh wilayahnya:
a)     Dinas Kesehatan kab/ kota,
b)     Perangkat pemerintah daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota,
c)      Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik  departemen atau lembaga pemerintah lain di wilayahnya.,
d)     Organisasi profesi kesehatan di wilayahnya.
e)     Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta, di wilayahnya ke Kanwil Depkes Provinsi dan Dinas Kesehatan Provinsi tiap triwulan dengan menggunakan form yang ditetapkan.

c. Memberikan umpan balik kepada tiap institusi yang mengirimkan laporan kegiatan diklat kepada  Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota.

B.     TINGKAT PROPINSI

Pada tingkat provinsi, unit kerja yang melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat terdiri atas:
· Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi
· Perangkat Departemen Kesehatan Pusat di Provinsi yang berada di bawah Kanwil Departemen Kesehatan seperti:  RSUP dan RSKP, UPT Pusat/ UPT Kanwil termasuk institusi pendidikan,
· Bapelkes,
· Dinas Kesehatan Provinsi,
· Perangkat pemerintah daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi seperti: RSUD, RSKD, dan UPT Daerah/ Dinas,
· Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah lain seperti RS, Akademi dan, Sekolah di bidang kesehatan di tingkat provinsi,
· Organisasi profesi kesehatan tingkat provinsi,
· Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta di tingkat provinsi.

Berikut ini akan diuraikan mekanisme pencatatan dan pelaporan di tiap unit kerja.

1.      Perangkat pemerintah daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi seperti: RSUD, RSKD, dan UPT Daerah/ Dinas.

a.  Melakukan pencatatan
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap triwulan.

b.  Melaporkan:
1) Pelaksanaan tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas, ke Dinas Kesehatan Provinsi paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas ke Dinas Kesehatan Provinsi, tiap triwulan dengan menggunakan form: 2

2.      Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah lainnya seperti RS, Akademi dan Sekolah di bidang kesehatan di tingkat provinsi.

a. Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas.
2)     Rekapitulasi data kegiatan  diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap triwulan.

b. Melaporkan:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas ke Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas  ke  Kanwil Depkes Provinsi dengan tembusan ke Bapelkes tiap triwulan dengan menggunakan form: 2

3)     Organisasi profesi kesehatan tingkat provinsi

a.      Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi tersebut.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi, tiap triwulan.

b. Melaporkan:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi tersebut di atas  ke Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi tersebut di atas ke  Kanwil Depkes Provinsi, dengan tembusan ke Bapelkes tiap triwulan dengan menggunakan form: 2


4.      Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta di tingkat provinsi

a. Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap triwulan

b.      Melaporkan:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas  ke Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2) Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas ke  Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi, dengan tembusan ke Bapelkes, tiap triwulan dengan menggunakan form: 2


5.      Dinas Kesehatan Provinsi *)

a.  Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh:
a)     Dinas Kesehatan Propinsi, tiap triwulan
b)     Perangkat pemerintah daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Provinsi, tiap triwulan.

b. Menyampaikan informasi tentang:
1)  Pelaksanaan tiap kegiatan diklat oleh Dinas Kesehatan Provinsi ke Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi (Bidang Nakes), paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Provinsi beserta perangkat pemerintah  daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Propinsi ke Kanwil Depkes Provinsi  dengan tembusan ke Bapelkes, tiap triwulan dengan menggunakan form yang sudah ditentukan.
c.      Memberikan umpan balik kepada semua institusi yang mengirimkan laporan kegiatan diklat kepada Dinas Kesehatan Provinsi.


6.      Perangkat Depkes yang berada di bawah Kanwil Depkes Provinsi seperti RSUP, RSKP, UPT Pusat/ UPT Kanwil termasuk institusi pendidikan

a. Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas,
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi , tiap triwulan.

b. Melaporkan:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas ke Kanwil Departemen Kesehatan, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas ke Kanwil Departemen Kesehatan dengan tembusan ke Bapelkes, tiap triwulan, dengan menggunakan form: 2


7.   Bapelkes*)

a. Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh Bapelkes
2)     Data tiap kegiatan diklat dan non diklat yang dilaksanakan di Bapelkes
3)     Rekapitulasi data kegiatan diklat  dan non diklat yang diselenggarakan oleh:
a)     Bapelkes
b)     Institusi lain yang menggunakan fasilitas Bapelkes
ke Kanwil Depkes Provinsi dan Pusdiklat Pegawai Depkes tiap triwulan dan tahun dengan menggunakan form 3 sebagai lampiran laporan tahunan Bapelkes.

b.  Melaporkan:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh Bapelkes ke Kanwil Departemen Kesehatan dan Pusdiklat Pegawai Departemen Kesehatan, paling lambat sebulan setelah kegiatan diselenggarakan dengan menggunakan form:1.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat dan non diklat yang diselenggarakan oleh:
a)     Bapelkes
b)     Institusi lain yang menggunakan fasilitas Bapelkes.
ke Kanwil Depkes Provinsi dan ke Pusdiklat Pegawai Departemen Kesehatan, tiap triwulan, dengan menggunakan form: 3

3)  Rekapitulasi data kegiatan diklat tiap triwulan yang diselenggarakan oleh:
a)     Dinas Kesehatan Provinsi
b)     Perangkat pemerintah daerah yang berada di bawah Dinas Kesehatan Propinsi.

4) Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh:
a)      Perangkat Depkes yang berada di bawah Kanwil Depkes Provinsi
b)      Dinas Kesehatan Provinsi dan perangkat pemerintah daerah yang berada di bawah Dinkes Provinsi.
c)      Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan di bidang kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah lainnya termasuk BUMN dan swasta di tingkat provinsi.
d)      Organisasi profesi kesehatan di tingkat provinsi.
Ke Kantor Wilayah Depkes dengan tembusan ke Pusdiklat Pegawai Depkes yang dilakukan tiap triwulan dengan menggunakan form: …..

5) Rekapitulasi data kegiatan diklat tiap triwulan yang diselenggarakan oleh:
c)      Dinas-dinas Kesehatan Kab./ Kota dan perangkat pemerintah daerah yang berada di bawah Dinas-dinas kesehatan Kab./ Kota di seluruh wilayah provinsi.
d)     Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah lainnya dan swasta di semua kabupaten/ kota di seluruh wilayah propinsi.
e)     Organisasi profesi kesehatan tingkat kabupaten/ kota di seluruh wilayah provinsi.
f)        Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta di tingkat propinsi
g)     Perangkat pemerintah daerah/ Dinas Kesehatan Kabupaten/ kota
h)      Institusi  pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah lainnya di tingkat kabupaten
i)        Organisasi profesi di tingkat propinsi
j)        Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta di tingkat kabupaten
Ke Kanwil Departemen Kesehatan dengan tembusan ke Pusdiklat Pegawai Departemen Kesehatan yang dilakukan tiap triwulan  dengan mengunakan form: …..
c. Memberikan umpan balik kepada semua institusi yang mengirimkan tembusan laporan kegiatan diklat ke Bapelkes


7.      Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi*)

a. Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh:   
a)     Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi
b)     Perangkat Depkes yang berada di bawah Kanwil Depkes Provinsi seperti: RSUP, RSKP, dan UPT Pusat/ Kanwil termasuk institusi pendidikan
c)      Bapelkes
3)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh perangkat pemerintahan daerah tingkat provinsi
4)     Rekapitulasi data kegiatan diklat tiap triwulan yang diselenggarakan oleh:
a)      Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah lainnya tingkat provinsi.
b)      Organisasi profesi kesehatan  tingkat provinsi, tiap triwulan.
c)       Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan  milik swasta tingkat provinsi.
5)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh perangkat pemerintahan daerah tingkat kabupaten/ kota.

b. Melaporkan:
Pelaksanaan tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh Kanwil Departemen Kesehatan ke Unit utama penanggung jawab yang bersangkutan dengan tembusan ke Pusdiklat Pegawai, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.

c. Menyampaikan informasi tentang
1)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh Kanwil Departemen Kesehatan beserta perangkat Depkes yang berada di bawah Kanwil Depkes seperti: RSUP dan RSKP, UPT Pusat/ UPT Kanwil termasuk institusi pendidikan, dan Bapelkes ke Setjen Departemen Kesehatan c.q. Pusdiklat Pegawai,  tiap triwulan, dengan menggunakan form: 2
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh: Perangkat pemerintah daerah (Dinas kesehatan provinsi, RSUD, UPT Daerah/ Dinas) ke Setjen Departemen Kesehatan c.q. Pusdiklat Pegawai, tiap triwulan, dengan menggunakan form yang sudah ditentukan.
3)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh:
a)      Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah lainnya yang ada di tingkat provinsi,
b)      Organisasi profesi kesehatan tingkat provinsi, dan 
c)       Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta yang ada di tingkat provinsi
d)      ke Setjen Departemen Kesehatan c.q. Pusdiklat Pegawai.
tiap triwulan, dengan menggunakan form yang sudah ditentukan.
4)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh perangkat pemerintah daerah kabupaten/ kota di wilayah provinsi yang bersangkutan, tiap triwulan.

d. Memberikan umpan balik kepada tiap institusi yang mengirim laporan dan informasi kegiatan diklat ke Kanwil Departemen Kesehatan Provinsi.



C. TINGKAT PUSAT

Pada tingkat pusat, unit kerja yang melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat terdiri atas:
· Unit- unit utama Departemen Kesehatan (Setjen, Itjen, Ditjen-ditjen, Badan Litbangkes)
· Pusat-pusat (Pusdiklat Pegawai, Pusdiknakes, Pusdakes, Pusat PKM, Puslabkes)
· RSUP Nasional,  RSKP Nasional dan UPT    Depkes Tingkat Pusat/ Nasional
· Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah lainnya tingkat pusat / nasional.                                                                                                                                                                                                                                                                
· Organisasi profesi kesehatan tingkat pusat/ nasional
· Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta tingkat pusat/ nasional


Berikut ini akan diuraikan mekanisme pencatatan dan pelaporan di tiap unit kerja.

1.         Unit-unit utama Departemen Kesehatan (Setjen, Itjen, Ditjen-Ditjen dan Badan  Litbangkes),

a. Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing unit utama tersebut di atas
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing unit utama, tiap triwulan.

b. Menyampaikan informasi tentang:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing  unit utama ke Setjen c.q. Pusdiklat Pegawai, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing unit utama ke Setjen c.q. Pusdiklat Pegawai, tiap triwulan dengan menggunakan form: 2

2. Pusat-pusat di lingkungan Departemen Kesehatan (Pusdiklat Pegawai, Pusdiknakes, Pusat PKM, Pusdakes, Puslabkes),

a.      Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi,
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap triwulan.

b. Melaporkan:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat oleh masing-masing institusi ke Setjen dengan tembusan ke Pusdiklat Pegawai, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas ke Setjen dengan tembusan ke Pusdiklat Pegawai, tiap triwulan, dengan menggunakan form: 2

3. RSUP Nasional, RSKP Nasional dan UPT Depkes tingkat Pusat/ Nasional

a.   Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap triwulan.

b.   Melaporkan:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat oleh masing-masing institusi ke unit utama induk organisasi/ pembina institusi yang bersangkutan, dengan tembusan ke Setjen Depkes c.q. Pusdiklat Pegawai Depkes , paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing unit utama induk organisasi/ pembina institusi yang bersangkutan, dengan tembusan ke Setjen Depkes c.q. Pusdiklat Pegawai, tiap triwulan, dengan menggunakan form: 2

4. Institusi Pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah lainnya tingkat pusat/ nasional.

a. Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap triwulan

b. Melaporkan:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat oleh masing-masing institusi ke unit utama induk organisasi/ pembina institusi yang bersangkutan, dengan tembusan Setjen Depkes c.q. Pusdiklat Pegawai Depkes, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi ke unit utama induk organisasi/ pembina institusi yang bersangkutan, dengan tembusan ke Setjen Depkes c.q. Pusdiklat Pegawai Depkes, tiap triwulan, dengan menggunakan form: 2

5. Organisasi profesi kesehatan tingkat pusat/ nasional

a. Melakukan pencatatan:
1)     Data tiap kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi tersebut.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing organisasi profesi, tiap triwulan

b. Melaporkan:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat oleh masing-masing organisasi profesi ke unit utama induk organisasi/ pembina institusi yang bersangkutan, dengan tembusan ke Setjen Depkes c.q. Pusdiklat Pegawai Depkes, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi ke Setjen c.q. Pusdiklat Pegawai, tiap triwulan, dengan menggunakan form: 2


6. Institusi Pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta tingkat pusat/ nasional

a.  Melakukan pencatatan:
1)     Data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi tersebut di atas
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi, tiap triwulan

b. Melaporkan:
1)     Pelaksanaan tiap kegiatan diklat oleh masing-masing institusi ke unit utama induk organisasi/ pembina institusi yang bersangkutan, dengan tembusan  ke Setjen Depkes c.q. Pusdiklat Pegawai Depkes, paling lambat sebulan setelah kegiatan diklat diselenggarakan, dengan menggunakan form: 1.
2)     Rekapitulasi data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh masing-masing institusi ke unit utama induk organisasi/ pembina institusi yang bersangkutan, dengan tembusan ke Setjen Depkes c.q. Pusdiklat Pegawai Depkes, tiap triwulan dengan menggunakan form: 2

7. Pusdiklat*)

a. Melakukan pencatatan:
1) Data kegiatan diklat yang diselenggarakan oleh
a)     Pusdiklat
b)     UPT Pusdiklat (Bapelkes-bapelkes)
c)      Unit-unit utama Departemen Kesehatan dan Badan Litbangkes,
d)     Pusat-pusat di lingkungan Departemen Kesehatan Pusat
e)     RSUP Nasional, RSKP Nasional, dan UPT Depkes tingkat Pusat/ Nasional
f)        Institusi pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik departemen atau lembaga pemerintah lainnya tingkat pusat/ nasional
g)     Organisasi profesi kesehatan tingkat pusat/ nasional
h)      Institusi Pelayanan kesehatan dan institusi pendidikan kesehatan milik swasta di tingkat pusat/ nasional
2) Rekapitulasi  data kegiatan diklat dan non diklat yang memanfaatan fasilitas Bapelkes

b. Melaporkan:
Hasil kegiatan diklat pada tiap tingkat administrasi berupa profil data diklat yang diselenggarakan di lingkungan kesehatan ke Menkes c.q. Setjen Depkes.

c. Memberikan umpan balik kepada tiap institusi yang mengirimkan laporan/ tembusan laporan kegiatan diklat kepada Pusdiklat Pegawai Depkes.

Uraian di atas dapat digambarkan dalam bentuk bagan di bawah ini:


*) Institusi yang menghimpun laporan









BAB VI
PENUTUP


Di bidang kesehatan pada umumnya di lingkungan Departemen  Kesehatan pada khususnya,  banyak macam dan jenis diklat yang diselenggarakan oleh berbagai  institusi mulai dari tingkat Pusat sampai ke tingkat kabupaten/ kota.

Kegiatan tersebut yang mempunyai peran sangat penting dalam peningkatan kinerja dan mutu SDM kesehatan belum didukung dengan sistem pencatatan dan pelaporan yang memadai.

Oleh karena itu,  Pusdiklat membuat suatu pedoman yang diharapkan dapat digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat, agar untuk selanjutnya dapat pula diperoleh informasi tentang hasil diklat tersebut.

Dengan adanya pedoman ini, maka penyelenggaraan pencatatan dan pelaporan kegiatan diklat di bidang kesehatan di tiap tingkat administrasi  dapat hendaknya direkam dengan baik, sehingga informasi yang diperoleh dapat dimanfaatkan dalam perencanaan dan pengambilan keputusan serta kepentingan lainnya.



Lampiran-lampiran


 


1

Format 1

Laporan Pelaksanaan Kegiatan Diklat

2
Format 1.1
Rekapitulasi Biodata Peserta Pelatihan
3
Format 1.2
Rekapitulasi Biodata Widyaiswara/ Pelatih/ Nara sumber

4
Format 2
Rekapitulasi kegiatan diklat (yang digunakan oleh tiap institusi  yang menyelenggarakan diklat)

5
Format 2.1
Rekapitulasi kegiatan diklat (yang dibuat oleh institusi penghimpun laporan)

6
Format 2.2

7
Format 3
Rekapitulasi kegiatan diklat dan non diklat yang dilaksanakan di Bapelkes
8
Format 4
Rekapitulasi kegiatan diklat (untuk kegiatan diklat yang diselenggarakan tingkat kabupaten/ kota di seluruh wilayah provinsi)
9
Format 5
Rekapitulasi kegiatan diklat (untuk kegiatan diklat yang diselenggarakan tingkat provinsi di seluruh wilayah provinsi)